Tim Ahli KPU Kritisi Jumlah Anggota DPR RI Makin Banyak, Beda dengan AS

22 Desember 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim ahli KPU, Prof. Ramlan Surbakti, mengkritisi terus bertambahnya jumlah jatah kursi bagi anggota DPR, sebagai konsekuensi bertambahnya 4 provinsi baru di Papua.
ADVERTISEMENT
Keempat provinsi baru yang akan ikut Pemilu 2024 itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Ada satu hal yang menurut saya masih menjadi soal, berapa jumlah anggota DPR kita? Terus bertambah ada penambahan kursi, bertambahnya provinsi, penambahan kursi DPR bertambah," ujar Ramlan dalam diskusi Perludem bertajuk Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar daring, Kamis (22/12).
"Jadi setiap penambahan provinsi baru jumlah kursi bertambah itu 580 itu sudah terlalu banyak," sambungnya. Saat ini anggota DPR ada 575 dari 34 provinsi.
Situasi tersebut, menurut Ramlan, jelas berbanding terbalik dengan Amerika Serikat memiliki jumlah anggota legislatif jauh lebih sedikit ketimbang Indonesia.
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: Zamachsyari/kumparan
Padahal, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk, AS menurut Ramlan memiliki total jumlah penduduk yang lebih banyak, namun jumlah anggota legislatif tak pernah bertambah.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya di Brazil, anggota DPR itu ada [jumlah] maksimal. Amerika yang penduduknya 350 juta anggota DPR-nya hanya 435 (orang)," ucap Ramlan.
Karenanya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga itu menyebut pengaturannya bisa di dalam UU Pemilu tapi dengan membatasi jumlahnya agar tak terus bertambah.
"Jadi ini akan dibahas di undang-undang, jadi akan lebih maksimal. Saya sampaikan hal ini harus dibuat," kata Ramlan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Fadli Ramadhani,S.H,., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.IP. M.IP, dan Kahfi Adlan Hafidz, S.H. Yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
ADVERTISEMENT
Pemohon mengajukan permohonan uji konstitusionalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.